BAB 4
NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN,
PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
A. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,
institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual
barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan
jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang
memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan
pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi
dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan
pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran,
jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta
jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar
petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat
perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar
komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal
seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen
, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
B. Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika
pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of
Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama
isi iklan
2. Tata krama
raga iklan
3. Tata krama
pemeran iklan
4. Tata krama
wahana iklan
2. Tata Cara (Code of
Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan
bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
C. Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
D. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu
beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah,
seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang
bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang
melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
1.
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.
Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
3.
Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
E. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai
hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan
keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi
yang diperhitungkan adalah:
1.
Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
2.
Hak dan
kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3.
Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
4.
Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
5.
Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
F. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM
yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber
daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai
dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan
program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat
mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada
akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat
yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma
yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
H. Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1.
HAK DASAR
PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA.
2.
HAK DASAR
PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA).
3.
HAK DASAR
PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH.
4.
HAK DASAR
PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR.
5.
HAK DASAR
UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
6.
HAK DASAR
MOGOK.
7.
HAK
DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN.
8.
HAK DASAR
PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
I. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual
Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation. Ataumenuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
J. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang
rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

0 komentar:
Posting Komentar