Pertemuan Minggu Ke-2
1 1. Pengertian Proses
Sosial
Proses sosial
diartikan sebagai pengaruh timbal-balik Antara berbagai segi kehidupan bersama. Cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila
orang-perorangan dan Kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan
sistem serta Bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila
Ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup Yang telah
ada.
2 2. Interaksi Sosial
Interaksi Sosial adalah dasar
proses sosial. Beberapa bentuk interaksi
sosial :
- Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia, tapi pribadi terkait
- Interaksi sosial antara individu-individu dimana masyarakat terkait.
3 3. Bentuk – Bentuk
Interaksi Sosial
a - Kerja sama
(Cooperation)
suatu usaha bersama
antara individu atau kelompok untuk mencapai satu tujuan atau beberapa tujuan
bersama. Kerja sama ini dapat
berkembang apabila :
· 1. Orang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan bersama
· 2. Ada kesadaran bahwa tujuan tersebut pada waktu yang
akan datang mempunyai manfaat untuk semua
· 3. Ada suasana yang menyenangkan dalam pembagian kerja
serta balas jasa yang akan di terima
· 4. Supaya rencana kerja telaksana dengan baik perlu
adanya keahlian-keahlian tertentu bagi mereka yang bekerja sama.
b - Akomodasi (accomodation)
Akomodasi adalah proses penyesuaian sosial
dalam interaksi antarindividu dan antarkelompok untuk meredakan pertentangan.
c - Asimilasi
(assimilation)
Asimilasi adalah proses ke arah peleburan
kebudayaan sehingga masing-masing pihak merasakan adanya kebudayaan tunggal
sebagai milik bersama.
d - Akulturasi
(acculturation)
Akulturasi adalah proses sosial yang timbul akibat suatu
kebudayaan menerima unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing tanpa menyebabkan
hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri.
Pertemuan Minggu Ke-3
1. Pengertian manusia sebagai mahluk yang hidup
berkelompok
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu kumpulan
manusia agar dapat disebut sebagai kelompok sosial :
- Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar
bahwa ia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
- Ada hubungan timbal balik antara anggota yang
satu dengan anggota lainnya dalam kelompok tersebut.
- Ada suatu faktor yang dimiliki bersama oleh
anggota-anggota kelompok itu sehingga hubungan di antara mereka bertambah
erat.
- Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola
perilaku.
2. Macam-Macam Kelompok Sosial
Tipe-tipe kelompok sosial dapat di klasifikasikan
berdasarkan berbagai kriteria, yaitu:
- Besar kecilnya jumlah anggota
- Derajat interaksi sosial
- Kepentingan dan wilayah
- Berlangsungnya suatu kepentingan
- Derajat organisasi
- Kesadaran akan jenis, hubungan sosial, dan tujuan
yang sama.
3. Kelompok – Kelompok Sosial Yang Tidak Teratur
a a. Kerumunan (crowd)
Kerumunan adalah terjadi karena
banyaknya berbagai macam aktivitas manusia yang dapat menimbulkan daya tarik
suatu massa yang selanjutnya berkumpul pada suatu tempat tertentu.
Contoh: kecelakaan
lalu lintas, nonton bioskop.
Walaupun
mereka berkumpul di suatu tempat secara kebetulan, tetapi kesadaran adanya
orang lain membuktikan adanya ikatan sosial.
b b.Publik
Publik adalah khalayak umum atau
khalayak ramai. Ciri-cirinya,
yaitu :
· 1. Publik bukan kelompok yang utuh atau merupakan
kesatuan.
· 2. Interaksi dilakukan secara tidak langsung, yaitu
melalui media komunikasi. Contoh : surat kabar.
· 3. Setiap individu lenih mengutamakan kepentingan
prinadinya.
4. Masyarakat Desa dan Kota
a.
Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaaan .
menurut Abu
Ahmadi (1991:230) yang dapat digunakan untuk membedakan antara desa dan kota, yaitu:
·
Jumlah dan
kepadatan penduduk;
· Lingkungan hidup;
·
Mata pencaharian;
· Corak kehidupan sosial;
b.
Hubungan
Antara Desa dan Kota
Terdapat hubungan
erat bersifat ketergantungan dan saling membutuhkan antara masyarakat desa dan
masyarakat kota, yaitu :
· Kota tergantung dengan desa dalam pemenuhan
bahan pangan, tenaga kerja kasar dalam bidang tertentu.
· Kota menghasilkan keperluan bagi orang desa
seperti sandang, alat dan obat-obatan untuk pertanian dan kesehatan.
Pertemuan
Minggu Ke-4
1.
Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan-himpunan
norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di
dalam kehidupan masyarakat.
2.
Tujuan Lembaga Kemasyarakatan
a.
Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana masyarakat
berperilaku datu bersikap,
b. Menjaga keutuhan
masyarakat,
c.
Mmeberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan
sistem pengendalian sosial.
3.
Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan
·
Institutionalization: Suatu proses yang harus dilalui
kaedah-kaedah yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
Kemasyarakatan. Tahapannya: diketahui,difahami atau dimengeri, dihargai dan
kemudian ditaati dlam kehidupan sehari-hari.
·
Institunalized: Kaedah kaedah yang baru telah mendarah
daging. Suatu taraf perkembangan di manaindividu dengan sendirinya ingin
berperilaku sejalan dengan perilaku yang sebenarnya memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Pengendalian sosial merupakan proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi
norma dan nilai sosial yang ada dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian
sosial, terciptalah masyarakat yang teratur. Di dalam masyarakat yang teratur,
setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan
adanya pengendalian sosial adalah agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya
dengan baik dan menikmati haknya. Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan.
Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu
pada proses di mana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
5.
Ciri-ciri umum dan tipe lembaga kemasyarakatan
a. Dari sudut perkembangannya
·
Crescive Institutions
Lembaga-Lembaga yang secara tidak sengaja
tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Cont lembaga agama,
perkawinan.
·
Enacted Institutions
Lembaga yang dengan sengaja dibentuk untuk
memenuhi tujuan tertentu
contoh : lembaga perdagangan, lembaga pendidikan
b. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat
·
Basic
Institutions
Lembaga yang digunakan untuk memelihara dan
mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh : keluarga, sekolah
·
Subsidiary
Institutions
Lembaga yang dianggap kurang penting oleh
masyarakat. Contoh
: rekreasi, asuransi
c.
Dari sudut penerimaan
masyarakat
·
Approved-Socially Sanctioned
Institutions
Yang
diterima masyarakat. Cont : sekolah, perusahan dagang
·
Unsanctioned Institutions
yang ditolak masyarakat. Cont :
kelompok penjahat, pemeras
d. Dari sudut penyebarannya
·
General Institutions
Agama merupakan suatu general
institutions, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat di dunia.
·
Restricted Institutions
dianut oleh masyarakat tertentu.
Cont agama islam, agama budha,dll
Pertemuan Minggu Ke-5
1 1.pengertian pelapisan sosial ,
lapisan masyarakat, sistem stratifikasi masyarakat & mobilitas sosial
a.
Pelapisan
Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis).
b. Lapisan Masyarakat
Menurut P.J
Bouman lapisan masyarakat merupakan golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
c. Sistem stratifikasi
masyarakat
Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi
yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang
dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang
didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa
suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi
dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan
masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama.
d. Mobilitas sosial
Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau
kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas
vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua,
mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi.
2 2.Perubahan sosial
Menurut Prof. Selo Soemardjan Perubahan sosial
adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di
dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya
nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilakuannya di antara
kelompok-kelompok dalam masyarakat.
3 3.Perubahan sosial
abad 20
Sosiologi modern tumbuh pesat
di benua Amerika, tepatnya di Amerika Serikat dan Kanada. Mengapa bukan di
Eropa? (yang notabene merupakan tempat dimana sosiologi muncul pertama kalinya).
Pada permulaan abad
ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu
berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru,
bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu,
perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan. Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial
untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi
lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru
yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Maka lahirlah sosiologi
modern. Berkebalikan dengan
pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering
disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari
mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial
itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat
itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.
Pertemuan Minggu Ke-6
1 1.Sistem dan
Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau
keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok
yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian
yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan
tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu
contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam
bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi
siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” .
asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang
berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia
yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada
akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah
politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,
dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan. Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak
beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat
memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan
kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat
tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
2 2.Objek Politik
Obyek sasaran
dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur
politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik
(legislative, eksekutif dan yudikatif).
3 3.Sistem Politik
Sistem
Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa
definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Menurut Almond, Sistem Politik adalah
interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi
integrasi dan adaptasi.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
4 4.Sistem Politik
Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen
terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.
Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD
1945 adalah sebagai berikut :
1.Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah
konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif
terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh
seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan
kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama
badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem
politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.bentuk negara adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33
daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2.kekuasaan eksekutif
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat
membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan
setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.tidak ada lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti
MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.DPA ditiadakan yang
kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah
presiden.
5.kekuasaan membentuk UU
ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan
mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh
presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian
presiden kepada MPR.
Pertemuan Minggu ke-7
1 1.Bagan
Struktur Politik Indonesia
2 2.Fungsi Politik
Fungsi system politik ini
mempengaruhi lingkungan fisik, social dan ekonomi domestik, kelompok
kepentingan, partai politik, badan lebislatif, eksekutif, birokrasi, dan
badan-badan peradilan. Fungsi dimaksud adalah meliputi 3 (tiga) macam
yaitu :
a. Pengertian
Sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu
Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti
urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan
urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Tujuan
Tujuan yang dingin
dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk
menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan
masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari
penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik,
administrative, judicial tertentu.
c. Obyek
Obyek sasaran dari
sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur
politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik
(legislative, eksekutif dan yudikatif).
d. Lembaga
Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi
sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak
awal merupakan lembaga yang menjadi tempat beintraksinya masyarakat dalam
rangka melakukan pembinaan dan pengembangan nilai, norma,
pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini adalah
meliputi antara lain; a. Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah
atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.
Pertemuan Minggu ke-8
1 1.Sistem
pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos)
“kekuasaan”. Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi
adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan
oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.
2 2.Demokrasi dan Prinsip
Demokrasi
a. Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Prinsip demokrasi
Ada tiga prinsip
dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1. Ditegakkannya etika dan moralitas dalam
politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan
tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang
berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik.
Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai
pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh
rakyat.
3.Lembaga – Lembaga Negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang
eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri
yang membantunya.
3.
Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di
depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama
lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45 :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan
Perwakilan Daerah
4. Presiden
dan Wakil Presiden
5. Mahkamah
Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi
Yudisial
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pertemuan
Minggu ke-9
1 1.Pengertian Hukum Dan Wujudnya
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela. Sementara itu Imanuel kart berkata bahwasannya definisi
hukum itu sendiri belum didapatkan karena hukum mencakup semua aspek dan
luasnya ruang lingkup hukum.
berikut aneka
arti hukum, antara lain:
A. Hukum sebagai
keputusan
penguasa:
1 1.Hukum merupakan serangkaian peraturan yang
memuat perintah ,larangan,dan sanksi bagi pelanggarnya.
2 2.peraturan tersebut berbentuk tulisan
3 3.peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah
melalui badan yang berwenagn untuk membuatnya.
4 4.Wujudnya antara lain ialah
Undang-undang,peraturan pemerintah.dll
B. Hukum dalam artian petugas hukum
1 1.Petugas itu sendiri ,seperti halnya polisi
yang berseragam
. 2.Mengamankan dan menegakkan misalnya polisi
yang sedang bertugas
3 3.Melaksanakan
Hukumnya misalnya polisi yang sedang betugas
C. Hukum dalam Arian sikap tindak
1 1.Hukum sebagai berpedoman bertingkah laku
dalam masyarakat.
2 2.Perilaku tersebut menujukan pola tertentu
3 3.perilaku tersebut dilakukan secara ajek
atau terus menerus.
4 4.Wujudnya
misalnya budaya pingitan saat menikahi seorang anak
D. Hukum sebagai sistem kaidah
1 1.Hukum sebagai satu klesatuan guna mencapai
tujuan tertentu
2.Hukum terdiri atas bagian bagian yang
berhubungan
3 3.tak ada pertentangan antara hukum yang satu
dan yang lain
4 4.Huku
bersifat serasi ,saling mengisi dan melengkapi
E. Hukum dalam artian jalinan Nilai
1 1.Menuat nilai-nilai yang obyeknya universal
tentang baik buruk dll.
2 2.Nilai- nilai tersebut ditunjukan untuk
kepentingan individu
3 3.Perlindungan
tersebut dengan keteratuan mempunyai kepastian hukum.
F. Hukum dalam arti tata Hukum
1 1.Iuskonstitutem(hukum yang sedang berlaku)
2 2.Wujudnya
misalnya KUHP,UU perkawinan.dll
G. Hukum dalam artian ilmu poengetahuan
1 1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan adalah ilmu
yang menelaah hukum sebagi kaidah
2 2.Hukum
yang berusaha mencari kebenaran dan ciri-ciri sistematis
H. Hukum dalam artian disiplin hukum
1 1.Melihat hukum sebagai gejala atau kenyataan
yang ada di masyarakat
2 2.Secara umum disiplin hukum meliputi ilmu
politik dan filsafat hukum.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa
perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat
yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.
1.1
Penggolongan Hukum
Hukum terdiri
atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa
penggolongan hukum.
Hukum menurut
Bentuknya
Menurut
bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum tertulis adalah
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat
merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
2.Hukum tak tertulis
adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum menurut
Tempat Berlakunya
Menurut tempat
berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
1.Hukum nasional adalah
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.Hukum internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.Hukum asing adalah
hukum yang berlaku di negara lain.
4.Hukum lokal adalah
hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
Hukum menurut
Sumbernya
Menurut
sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Undang-undang adalah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.Hukum kebiasaan adalah
hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3.Hukum traktat adalah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
antarnegara.
4.Hukum yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum menurut
Waktu Berlakunya
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum)
disebut juga tata hukum.
2.Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.Hukum asasi adalah
hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum menurut
Isinya
Menurut
isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum privat adalah
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut
hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2.Hukum publik adalah
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Hukum menurut
Wujudnya
Menurut
wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum objektif adalah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara
dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.Hukum subjektif adalah
hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi
hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum menurut
Sifatnya
Menurut
sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum yang memaksa
adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak. Contoh: hukum pidana
2.Hukum yang mengatur
adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
Hukum menurut
Cara Mempertahankannya
Menurut cara
mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum materiil adalah
hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2.Hukum formal adalah
hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara
mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum
acara perdata.
2. Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya.
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang
digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini
kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan
untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu
kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak
tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan
menaati. leh karena
itu, wewenang memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak
karena sifat mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi
penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang
dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power)
sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Adanya kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang
nyata atau potensial. Mengenai pengaruh
tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
1. Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
2. Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
3. Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai
tujuannya.
4. Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.
3. Dasar & proses wewenang
Wewenang dapat diartikan
sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia
sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan
negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi.
Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan
isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan
sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan
sebuah hukum.
4.
Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan
sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai
komando dengan bentuk piramida,
dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas,
biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya
dideskripsikan dengan jelas dalam organigram.Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang
fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus
dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki
kekuasaan.
Pertemuan Minggu Ke-10
1.
Pengertian Public
Choice
Public Choice adalah sebuah
perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan
perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan
kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa
keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk
mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan
ekonomi tertentu. PC adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul
dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa
proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non
market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup
memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi
politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
- Perkembangan
Public Choice
Pemikiran Public Choice dalam
merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang
analog dengan permintaan dan penawaran komoditas. Dengan analogi
tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa
menyediakan komoditas publik untuk masyarakat. Selain itu Public Choice perhatiannya tertuju terhadap
fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public Choice bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara
untuk menelaah subyek , jadi Public Choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambil
keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
- Rent
Seeking
Sejak tahun 1967, teori
mengenai “rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah
“rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang
dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi
dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente)
menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari
keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan,
regulasi, tariff dll) daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking
sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam
tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock. Menurut Didik J
Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau
perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang
lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi
pada lingkungan usaha tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas
aturan main atau regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk
mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya
disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga
diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada
pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis
juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian
monopoli impor gandum, beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari
praktik perburuan rente ekonomi.
44.
Money politics
Money politik atau juga
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji
menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih
maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan
umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah
sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan
simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H
pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk
uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan
tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk
partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3
Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya
pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap
seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun
supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana
hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Pertemuan Minggu Ke-12
1.
Pengertian
Kebudayaan
Menurut Krober dan Klukhon (1950) → terdiri atas berbagai pola, bertingkah
laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan diturunkan
oleh simbol-simbol yang menyusun pencapaiannya secara tersendiri dari
kelompok-kelompok manusia.
2.
Unsur – Unsur
Kebudayaan
Ada beberapa pendapat
ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain
sebagai berikut:
Melville J. Herskovits
menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
–
alat-alat teknologi
–
sistem ekonomi
–
keluarga
–
kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski
mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
–
sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama
antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam
sekelilingnya
–
organisasi ekonomi
–
alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas
untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
–
organisasi kekuatan (politik)
3 2.Fungsi kebudayaan
Fungsi kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat secara
umum adalah:
1. Untuk melindungi
terhadap alam
2. Mengatur
hubungan antar manusia
3. Sebagai wadah
dari segenap perasaan manusia
4 3.Gerak
Kebudayaan
Seorang sosiolog dalam mempelajari kebudayaan
sebagai hasil karya masyarakat, tidak akan membatasi diri pada struktur
kebudayaan tersebut yaitu unsur-unsurnya yang statis, tetapi perhatiannya juga
dicurahkan pada gerak kebudayaan tersebut. Dalam beberapa uraian terkait,
diterangkan bahwa tak ada kebudayaan yang statis. Semua kebudayaan mempunyai
dinamika atau gerak. Gerak kebudayaan sebenarnya adalah gerak manusia yang
hidup di dalam masyarakat yang menjadi wadah dari kebudayaan tadi. Gerak
manusia terjadisebab dia mengadakan hubungan-hubungan dengan manusia lainnya.
Artinya, karena terjadi hubungan antarkelompok manusia di dalam masyarakat.
Akulturasi terjadi bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan yang
tertentu dihadapkan pada unsur-unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda
sedemikian rupa sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat-laun
diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendri, tanpa menyebabkan hilangnya
kepribadian kebudayaan itu sendiri1. Proses akulturasi di dalam sejarah
kebudayaan manusia telah terjadi dalam masa-masa silam. Biasanya suatu
masyarakat hidup bertetangga dengan masyarakat-masyarakat lainnya dan antara
mereka terjadi hubungan-hubungan, mungkin, dalam lapangan perdagangan,
pemerintahan, dan sebagainya. Pada saat itulah unsur masing-masing kebudayaan
saling menyusup. Proses migrasi besar-besaran, dahulu kala, mempermudah
berlangsungnya proses akulturasi tersebut.
Beberapa masalah yang menyangkut proses akulturasi adalah:
a.Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang mudah diterima;
b.Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang sulit diterima;
c.Individu-indivisu manakan yang cepat menerima unsur-unsur yang baru;
d.Ketegangan-ketegangan apakah yang timbul sebagai akibat akulturasi tersebut.
1)Pada umumnya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah:
a.Unsur kebudayaan kebendaan seperti alat-peralatan yang terutama sangat mudah
dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya,
contohnya adalah alat tulis-menulis yang banyak dipergunakan orang Indonesia
yang diambil dari unsuriunsur kebudayaan Barat;
b.Unsur-unsur yang terbukti membawamanfaat besar misalnya radio transistor yang
banyak membawa kegunaan terutama sebagai alat mass-media;
c.Unsur-unsur yang dengan mudah disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang
menerima unsur-unsur tersebut, seperti mesin penggiling padi yang dengan biaya
murah serta pengetahuan teknis yang sederhana, dapat digunakan untuk melengkapi
pabrik-pabrik penggilingan.
2)Unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima oleh suatu masyarakat
misalnya:
a.Unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup,
dan lain-lain;
b.Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Contoh
yang paling mudah adalah soal makanan pokok suatu masyarakat. Nasi sebagai
makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia sukar sekali diubah dengan
makanan pokok lainnya.
3)Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu- individu yang cepat
menerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi.
Sebaliknya generasi tua dianggap sebagai orang-orang kolot yang sukar menerima
unsur-unsur baru. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang tradisional sudah
mendarah daging dan menjiwai (sudah internalized) sehingga sukar sekali untuk
mengubar norma-norma yang sudah demikian meresapnya dalam jiwa generasi tua
tersebut. Sebaliknya belum menetapnya unsur-unsur ataunorma-norma tradisional
dalam jiwa generasi muda menyebabkan bahwa mereka lebih menerima unsur-unsur
baru yang kemungkinan besar dapat mengubah kehidupan mereka.
4)Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi selalu ada kelompok individu-
individu yang sukar sekali atau bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan yang terjadi. Perubahan-perubahan dalam masyarakat dianggap
oleh golongan tersebut sebagai keadaan krisis yang membahayakan keutuhan
masyarakat. Apabila mereka merupakan golongan yang kuat, maka mungkin proses
perubahan dapat ditahannya. Sebaliknya bila mereka berada di pihak yang lemah,
mereka hanya akan dapat menunjukkan sikap yang tidak puas.
Proses akulturasi yang berjalan dengan baik dapat menghasilkan integrasi antara
unsur-unsur kebudayaan asing dengan unsur-unsur kebudayaan sendiri. Dengan
demikian, unsur-unsur kebudayaan asing tidak lagi dirasakan sebagai hal yang
berasal dari luar, tetapi dianggap sebagai unsur-unsur kebudayaan sendiri.
Unsur-unsur asing yang diterima tentunya terlebih dahulu mengalami proses
pengolahan sehingga bentuknya tidaklah asli lagi seperti semula. Misalnya sistem
pendidikan di Indonesia, untuk sebagian besar diambil dariunsur-unsur
kebudayaan Barat. Akan tetapi, sudah disesuaikan serta diolah sedemikian rupa
sehingga merupakan unsur-unsur kebudayaan sendiri. Namun, tidak mustahil timbul
kegoncangan kebudayaan (cultural shock), sebagai akibat masalah-masalah yang
muncul dapalam proses akulturasi. Kegoncangan kebudayaan terjadi apabila warga
masyarakat mengalami disorientasi dan fustasi , dimana muncul perbedaan yang
tajam antara cita-cita dengan kenyataan yang disertai dengan terjadinya
perpecahan-perpecahan di dalam masyarakat tersebut.
REFERENSI
Buku
-
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu
Pengantar, 1990, PT Raja Garfindo Persada, Jakarta
Internet
- http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
- http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html
- http://fresh-lookout.blogspot.com/2013/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://struksipol-tugas4.blogspot.com
http://dc303.4shared.com/doc/MHC5PluZ/preview_html_52a7ab5f.gif
http://fatmaawattisblog.blogspot.com/2012/05/hukum-kekuasaan-dan-wewenang.html
http://rakilmu.blogspot.com/2010/05/public-choice.html
http://www.bisosial.com/2012/05/kebudayaan.html
0 komentar:
Posting Komentar