Pages

Sabtu, 28 Juni 2014

RESUME SOSIOLOGI DAN POLITIK


Pertemuan Minggu Ke-2

1    1. Pengertian Proses Sosial
Proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal-balik Antara berbagai segi kehidupan bersama. Cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang-perorangan dan Kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta Bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila Ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup Yang telah ada.

2    2. Interaksi Sosial
      Interaksi Sosial adalah dasar proses sosial.  Beberapa bentuk interaksi sosial :
  •       Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia, tapi pribadi terkait
  •       Interaksi sosial antara individu-individu dimana masyarakat terkait.


3    3. Bentuk – Bentuk Interaksi Sosial
a   - Kerja sama (Cooperation)
suatu usaha bersama antara individu atau kelompok untuk mencapai satu tujuan atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama ini dapat berkembang apabila :
·                1.  Orang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan bersama
·         2. Ada kesadaran bahwa tujuan tersebut pada waktu yang akan datang mempunyai              manfaat untuk semua
·           3.  Ada suasana yang menyenangkan dalam pembagian kerja serta balas jasa yang akan    di terima
·         4. Supaya rencana kerja telaksana dengan baik perlu adanya keahlian-keahlian tertentu bagi mereka yang bekerja sama.
b     - Akomodasi (accomodation)
Akomodasi adalah proses penyesuaian sosial dalam interaksi antarindividu dan antarkelompok untuk meredakan pertentangan.
    - Asimilasi (assimilation)
Asimilasi adalah proses ke arah peleburan kebudayaan sehingga masing-masing pihak merasakan adanya kebudayaan tunggal sebagai milik bersama.
    - Akulturasi (acculturation)
Akulturasi adalah proses sosial yang timbul akibat suatu kebudayaan menerima unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri.





Pertemuan Minggu Ke-3

1.      Pengertian manusia sebagai mahluk yang hidup berkelompok
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu kumpulan manusia agar dapat disebut sebagai kelompok sosial :
  1. Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa ia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainnya dalam kelompok tersebut.
  3. Ada suatu faktor yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota kelompok itu sehingga hubungan di antara mereka bertambah erat.
  4. Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
2.      Macam-Macam Kelompok Sosial
Tipe-tipe kelompok sosial dapat di klasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, yaitu:
  1. Besar kecilnya jumlah anggota
  2. Derajat interaksi sosial
  3. Kepentingan dan wilayah
  4. Berlangsungnya suatu kepentingan
  5. Derajat organisasi
  6. Kesadaran akan jenis, hubungan sosial, dan tujuan yang sama.
3.      Kelompok – Kelompok Sosial Yang Tidak Teratur

a      a. Kerumunan (crowd)
Kerumunan adalah terjadi karena banyaknya berbagai macam aktivitas manusia yang dapat menimbulkan daya tarik suatu massa yang selanjutnya berkumpul pada suatu tempat tertentu.
Contoh: kecelakaan lalu lintas, nonton bioskop. Walaupun mereka berkumpul di suatu tempat secara kebetulan, tetapi kesadaran adanya orang lain membuktikan adanya ikatan sosial.

b      b.Publik
     Publik adalah khalayak umum atau khalayak ramai. Ciri-cirinya, yaitu :
·                     1. Publik bukan kelompok yang utuh atau merupakan kesatuan.
·              2. Interaksi dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui media komunikasi.          Contoh : surat kabar.
·                    3. Setiap individu lenih mengutamakan kepentingan prinadinya.

4.      Masyarakat Desa dan Kota
a.      Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaaan .
menurut Abu Ahmadi (1991:230) yang dapat digunakan untuk membedakan antara desa dan kota, yaitu:
·      Jumlah dan kepadatan penduduk;
·      Lingkungan hidup;
·      Mata pencaharian;
·      Corak kehidupan sosial;
b.      Hubungan Antara Desa dan Kota
Terdapat hubungan erat bersifat ketergantungan dan saling membutuhkan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, yaitu :
·      Kota tergantung dengan desa dalam pemenuhan bahan pangan, tenaga kerja kasar dalam bidang tertentu.
·      Kota menghasilkan keperluan bagi orang desa seperti sandang, alat dan obat-obatan untuk pertanian dan kesehatan.


Pertemuan Minggu Ke-4

1.      Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan-himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
2.      Tujuan Lembaga Kemasyarakatan
a.    Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana masyarakat berperilaku datu bersikap,
            b.    Menjaga keutuhan masyarakat,
c.    Mmeberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
3.      Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan
·         Institutionalization: Suatu proses yang harus dilalui kaedah-kaedah yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga Kemasyarakatan. Tahapannya: diketahui,difahami atau dimengeri, dihargai dan kemudian ditaati dlam kehidupan sehari-hari.
·         Institunalized: Kaedah kaedah yang baru telah mendarah daging. Suatu taraf perkembangan di manaindividu dengan sendirinya ingin berperilaku sejalan dengan perilaku yang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
        Pengendalian sosial merupakan proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan nilai sosial yang ada dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian sosial, terciptalah masyarakat yang teratur. Di dalam masyarakat yang teratur, setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan adanya pengendalian sosial adalah agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan menikmati haknya. Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan. Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu pada proses di mana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.




5.      Ciri-ciri umum dan tipe lembaga kemasyarakatan
            a.    Dari sudut perkembangannya
·         Crescive Institutions
Lembaga-Lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Cont lembaga agama, perkawinan.
·         Enacted Institutions
   Lembaga yang dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu
            contoh : lembaga perdagangan, lembaga pendidikan
b. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat
·         Basic Institutions
 Lembaga yang digunakan untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh : keluarga, sekolah
·      Subsidiary Institutions
Lembaga yang dianggap kurang penting oleh masyarakat. Contoh : rekreasi, asuransi
c.      Dari sudut penerimaan masyarakat
·         Approved-Socially Sanctioned Institutions
            Yang diterima masyarakat. Cont : sekolah, perusahan dagang
·         Unsanctioned Institutions
            yang ditolak masyarakat. Cont : kelompok penjahat, pemeras
 d.      Dari sudut  penyebarannya
·         General Institutions
Agama merupakan suatu general institutions, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat di dunia.
·         Restricted Institutions
dianut oleh masyarakat tertentu. Cont agama islam, agama budha,dll


 Pertemuan Minggu Ke-5

1     1.pengertian pelapisan sosial , lapisan masyarakat, sistem stratifikasi masyarakat & mobilitas sosial
a.      Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). 
b.      Lapisan Masyarakat
Menurut P.J Bouman lapisan masyarakat merupakan golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
c.       Sistem stratifikasi masyarakat
Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama.
d.      Mobilitas sosial
Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua, mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi.

2        2.Perubahan sosial    
Menurut Prof. Selo Soemardjan Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilakuannya di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
3        3.Perubahan sosial abad 20
       Sosiologi modern tumbuh pesat di benua Amerika, tepatnya di Amerika Serikat dan Kanada. Mengapa bukan di Eropa? (yang notabene merupakan tempat dimana sosiologi muncul pertama kalinya).

Pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan. Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Maka lahirlah sosiologi modern. Berkebalikan dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.


Pertemuan Minggu Ke-6
1      1.Sistem dan Politik
a.      Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b.      Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan. 

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
2         2.Objek Politik
 Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).

3         3.Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž     Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
4        4.Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
     1.Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
      2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
    1.bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    2.kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
     3.tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
   4.DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
   5.kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.


Pertemuan Minggu ke-7

1       1.Bagan Struktur Politik Indonesia

2         2.Fungsi Politik

     Fungsi system politik ini mempengaruhi lingkungan fisik, social dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai politik, badan lebislatif, eksekutif, birokrasi, dan badan-badan peradilan. Fungsi dimaksud adalah meliputi 3 (tiga) macam yaitu :
a.      Pengertian
Sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Tujuan
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah  untuk menumbuhkembangkan serta  menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.
c.       Obyek
Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).
d.      Lembaga
Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat beintraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan  pengembangan nilai, norma, pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini adalah meliputi antara lain; a. Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.

Pertemuan Minggu ke-8
1        1.Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.
2        2.Demokrasi dan Prinsip Demokrasi
a.       Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b.      Prinsip demokrasi
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.      Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2.      Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3.      Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
   3.Lembaga – Lembaga Negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
1.      Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.      Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.      Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).  Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45 :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.      Dewan Perwakilan Daerah
4.      Presiden dan Wakil Presiden
5.      Mahkamah Agung
6.      Mahkamah Konstitusi
7.      Komisi Yudisial
8.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pertemuan Minggu ke-9

1        1.Pengertian Hukum Dan Wujudnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Sementara itu Imanuel kart berkata bahwasannya definisi hukum itu sendiri belum didapatkan karena hukum mencakup semua aspek dan luasnya ruang lingkup hukum.
berikut aneka arti hukum, antara lain:
A. Hukum sebagai keputusan penguasa:                                                          
1    1.Hukum merupakan serangkaian peraturan yang memuat perintah ,larangan,dan sanksi bagi pelanggarnya.
2      2.peraturan tersebut berbentuk tulisan
3     3.peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah melalui badan yang berwenagn untuk membuatnya.
4      4.Wujudnya antara lain ialah Undang-undang,peraturan pemerintah.dll

 B. Hukum dalam artian petugas hukum
1      1.Petugas itu sendiri ,seperti halnya polisi yang berseragam 
.      2.Mengamankan dan menegakkan misalnya polisi yang sedang bertugas 
3      3.Melaksanakan Hukumnya misalnya polisi yang sedang betugas
 C. Hukum dalam Arian sikap tindak
1      1.Hukum sebagai berpedoman bertingkah laku dalam masyarakat. 
2      2.Perilaku tersebut menujukan pola tertentu
3      3.perilaku tersebut dilakukan secara ajek atau terus menerus.
4      4.Wujudnya misalnya budaya pingitan saat menikahi seorang anak
 D. Hukum sebagai sistem kaidah
1      1.Hukum sebagai satu klesatuan guna mencapai tujuan tertentu
       2.Hukum terdiri atas bagian bagian yang berhubungan 
3      3.tak ada pertentangan antara hukum yang satu dan yang lain
4      4.Huku bersifat serasi ,saling mengisi dan melengkapi


E. Hukum dalam artian jalinan Nilai 
1      1.Menuat nilai-nilai yang obyeknya universal tentang baik buruk dll.
2      2.Nilai- nilai tersebut ditunjukan untuk kepentingan individu
3      3.Perlindungan tersebut dengan keteratuan mempunyai kepastian hukum.
F. Hukum dalam arti tata Hukum
1      1.Iuskonstitutem(hukum yang sedang berlaku)
2      2.Wujudnya misalnya KUHP,UU perkawinan.dll
G. Hukum dalam artian ilmu poengetahuan
1     1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan adalah ilmu yang menelaah hukum sebagi kaidah
2     2.Hukum yang berusaha mencari kebenaran dan ciri-ciri sistematis
H. Hukum dalam artian disiplin hukum
1       1.Melihat hukum sebagai gejala atau kenyataan yang ada di masyarakat
2       2.Secara umum disiplin hukum meliputi ilmu politik dan filsafat hukum.

Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

1.1 Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum,  ada beberapa penggolongan hukum.

Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2.Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. 
2.Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 
3.Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. 
4.Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
2.Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
3.Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. 
4.Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum. 
2.Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 
3.Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2.Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
2.Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana 
2.Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. 
2.Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
2.  Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya.
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati. leh karena itu, wewenang memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Adanya kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai pengaruh tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
1.     Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
2.     Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
3.     Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
4.     Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.

3.      Dasar & proses wewenang
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.
4.  Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram.Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

Pertemuan Minggu Ke-10

1.      Pengertian Public Choice
Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu. PC adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
  1. Perkembangan Public Choice
Pemikiran Public Choice dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas. Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat. Selain itu Public Choice perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial. Public Choice  bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi Public Choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
  1. Rent Seeking
Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock. Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi. 

44.      Money politics
         Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."



Pertemuan Minggu Ke-12

1.      Pengertian Kebudayaan
Menurut Krober dan Klukhon (1950) → terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapaiannya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia.
2.      Unsur – Unsur Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
     alat-alat teknologi
     sistem ekonomi
     keluarga
     kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
     sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
     organisasi ekonomi
     alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
     organisasi kekuatan (politik)
3   2.Fungsi kebudayaan
Fungsi kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat secara umum adalah:
1.      Untuk melindungi terhadap alam
2.      Mengatur hubungan antar manusia
3.      Sebagai wadah dari segenap perasaan manusia

4    3.Gerak Kebudayaan
Seorang sosiolog dalam mempelajari kebudayaan sebagai hasil karya masyarakat, tidak akan membatasi diri pada struktur kebudayaan tersebut yaitu unsur-unsurnya yang statis, tetapi perhatiannya juga dicurahkan pada gerak kebudayaan tersebut. Dalam beberapa uraian terkait, diterangkan bahwa tak ada kebudayaan yang statis. Semua kebudayaan mempunyai dinamika atau gerak. Gerak kebudayaan sebenarnya adalah gerak manusia yang hidup di dalam masyarakat yang menjadi wadah dari kebudayaan tadi. Gerak manusia terjadisebab dia mengadakan hubungan-hubungan dengan manusia lainnya. Artinya, karena terjadi hubungan antarkelompok manusia di dalam masyarakat. 
Akulturasi terjadi bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan yang tertentu dihadapkan pada unsur-unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda sedemikian rupa sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat-laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri1. Proses akulturasi di dalam sejarah kebudayaan manusia telah terjadi dalam masa-masa silam. Biasanya suatu masyarakat hidup bertetangga dengan masyarakat-masyarakat lainnya dan antara mereka terjadi hubungan-hubungan, mungkin, dalam lapangan perdagangan, pemerintahan, dan sebagainya. Pada saat itulah unsur masing-masing kebudayaan saling menyusup. Proses migrasi besar-besaran, dahulu kala, mempermudah berlangsungnya proses akulturasi tersebut. 
Beberapa masalah yang menyangkut proses akulturasi adalah:
a.Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang mudah diterima;
b.Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang sulit diterima;
c.Individu-indivisu manakan yang cepat menerima unsur-unsur yang baru;
d.Ketegangan-ketegangan apakah yang timbul sebagai akibat akulturasi tersebut.



1)Pada umumnya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah:
a.Unsur kebudayaan kebendaan seperti alat-peralatan yang terutama sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya, contohnya adalah alat tulis-menulis yang banyak dipergunakan orang Indonesia yang diambil dari unsuriunsur kebudayaan Barat;
b.Unsur-unsur yang terbukti membawamanfaat besar misalnya radio transistor yang banyak membawa kegunaan terutama sebagai alat mass-media;
c.Unsur-unsur yang dengan mudah disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang menerima unsur-unsur tersebut, seperti mesin penggiling padi yang dengan biaya murah serta pengetahuan teknis yang sederhana, dapat digunakan untuk melengkapi pabrik-pabrik penggilingan.
2)Unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima oleh suatu masyarakat misalnya:
a.Unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup, dan lain-lain;
b.Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Contoh yang paling mudah adalah soal makanan pokok suatu masyarakat. Nasi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia sukar sekali diubah dengan makanan pokok lainnya. 
3)Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu- individu yang cepat menerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi. Sebaliknya generasi tua dianggap sebagai orang-orang kolot yang sukar menerima unsur-unsur baru. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang tradisional sudah mendarah daging dan menjiwai (sudah internalized) sehingga sukar sekali untuk mengubar norma-norma yang sudah demikian meresapnya dalam jiwa generasi tua tersebut. Sebaliknya belum menetapnya unsur-unsur ataunorma-norma tradisional dalam jiwa generasi muda menyebabkan bahwa mereka lebih menerima unsur-unsur baru yang kemungkinan besar dapat mengubah kehidupan mereka.
4)Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi selalu ada kelompok individu- individu yang sukar sekali atau bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Perubahan-perubahan dalam masyarakat dianggap oleh golongan tersebut sebagai keadaan krisis yang membahayakan keutuhan masyarakat. Apabila mereka merupakan golongan yang kuat, maka mungkin proses perubahan dapat ditahannya. Sebaliknya bila mereka berada di pihak yang lemah, mereka hanya akan dapat menunjukkan sikap yang tidak puas.



Proses akulturasi yang berjalan dengan baik dapat menghasilkan integrasi antara unsur-unsur kebudayaan asing dengan unsur-unsur kebudayaan sendiri. Dengan demikian, unsur-unsur kebudayaan asing tidak lagi dirasakan sebagai hal yang berasal dari luar, tetapi dianggap sebagai unsur-unsur kebudayaan sendiri. Unsur-unsur asing yang diterima tentunya terlebih dahulu mengalami proses pengolahan sehingga bentuknya tidaklah asli lagi seperti semula. Misalnya sistem pendidikan di Indonesia, untuk sebagian besar diambil dariunsur-unsur kebudayaan Barat. Akan tetapi, sudah disesuaikan serta diolah sedemikian rupa sehingga merupakan unsur-unsur kebudayaan sendiri. Namun, tidak mustahil timbul kegoncangan kebudayaan (cultural shock), sebagai akibat masalah-masalah yang muncul dapalam proses akulturasi. Kegoncangan kebudayaan terjadi apabila warga masyarakat mengalami disorientasi dan fustasi , dimana muncul perbedaan yang tajam antara cita-cita dengan kenyataan yang disertai dengan terjadinya perpecahan-perpecahan di dalam masyarakat tersebut.





 REFERENSI
Buku
-          Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, 1990, PT Raja Garfindo Persada, Jakarta

Internet
-         http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
-         http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html
-         http://fresh-lookout.blogspot.com/2013/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
 http://struksipol-tugas4.blogspot.com
 http://dc303.4shared.com/doc/MHC5PluZ/preview_html_52a7ab5f.gif
 http://fatmaawattisblog.blogspot.com/2012/05/hukum-kekuasaan-dan-wewenang.html
 http://rakilmu.blogspot.com/2010/05/public-choice.html
 http://www.bisosial.com/2012/05/kebudayaan.html






0 komentar:

Posting Komentar